Beberapa Pengertian konstitusi
Konstitusi secara literal berasal dari
istilah dalam bahasa Prancis, yaitu
constituer yang berarti “membentuk”. Penggunaan
istilah konstitusi secara
ketatanegaraan memiliki arti
pembentukan suatu negara atau menyusun dan
menyatakan suatu negara. Dalam bahasa
Belanda, istilah konstitusi dikenal
dengan sebutan gronwet yang
berarti undang – undang dasar.
Pengertian konstitusi dalam praktik
tidak dapat dirumuskan secara pasti
karena setiap ahli merumuskan dengan
cara pandangnya masing-masing.
Ada yang menyamakan istilah konstitusi
dengan undang-undang dasar, tetapi
juga ada yang membedakan antara
konstitusi dengan undang-undang dasar.
Berikut beberapa pengertian konstitusi.
1) K.C. Wheare
Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaran
suatu negara yang
berupa suatu kumpulan peraturan yang
membentuk, mengatur dalam
pemerintahan negara (dalam Bagir Manan:
2001).
2) Sri Soemantri
Konstitusi adalah suatu naskah yang
memuat suatu bangunan negara
dan sendi-sendi sistem pemerintahan
negara (dalam Kaelan: 2002).
3) Herman Heller (dalam Kaelan: 2002)
Membagi pengertian konstitusi menjadi
tiga.
a) Konstitusi yang bersifat politik
sosiologis, yaitu konstitusi yang
mencerminkan kehidupan politik
masyarakat.
b) Konstitusi yang bersifat yuridis,
yaitu konstitusi merupakan kesatuan
kaidah yang
hidup di dalam masyarakat.
c) Konstitusi yang bersifat politis,
yaitu konstitusi yang ditulis dalam
suatu naskah sebagai undang-undang.
Dari beberapa pendapat para ahli
tersebut, dapat disimpulkan bahwa
ada dua pengertian konstitusi, yaitu
1) dalam arti luas, merupakan suatu
keseluruhan aturan dan ketentuan
dasar (hukum dasar yang meliputi hukum
dasar tertulis dan hukum dasar
tidak tertulis yang mengatur mengenai
suatu pemerintahan yang
diselenggarakan di dalam suatu negara;
2) dalam arti sempit, merupakan
undang-undang dasar, yaitu suatu
dokumen yang berisi aturan-aturan dan
ketentuan-ketentuan yang
bersifat pokok
dari ketatanegaran suatu negara
Beberapa Pengertian konstitusi 9out
of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.
osted on January 28, 2012 by wahyudidjafar — Leave a comment ↓
Seperti halnya klasifikasi
konstitusi, pandangan tentang materi muatan konstitusi pun beranekaragam. Ide
mulanya, materi konstitusi setidaknya memberikan pengaturan menganai struktur
organisasi negara, pembatasan terhadap masing-masing struktur organisasi
negara, dan pengakuan terhadap persamaan politik serta kebebasan individu—civil
liberties. Namun pada perkembangannya, seiring dengan berkembangnya
permasalahan dalam kehidupan kenegaraan, materi muatan konstitusi, sedikit
banyak pun mengalami perubahan. Baik terkait dengan struktur organisasi negara,
ataupun kaitannya dengan jaminan hak asasi manusia.
Dalam bukunya, Modern
Constitution, Wheare mengajukan satu pertanyaan, what should a
constitution contain? Secara sederhana Wheare kemudian menjawab, bahwa, “The
very minimum, and that minimum to be rules of law. On e essential
characteristic of the ideally best from of constitution is that it should be as
shot as possible.”[1] Berbeda
dengan Wheare, menurut Eric Barendt, karakteristik dari dokumen konstitusi,
yang terutama adalah memberikan jaminan terhadap hak asasi manusia, memberikan
batasan pada kekuasaan legislative dan pemerintah—eksekutif, serta mendorong
penguatan institusi pengadilan—yudikatif. Selain itu konstitusi juga musti
memberian pengaturan mengenai prosedur khusus dalam perubahan konstitusi, sebeb
berbeda dengan pembentukan undang-undang pada umumnya.[2]
Sejalan dengan pemikiran Barendt,
pada mulanya Sartori juga mengklaim bahwa perlindungan terhadap hak-hak
individu dan masyarakat—hak asasi manusia—adalah satu hal utama dalam sebuah
materi konstitusi, selain di dalamnya terdapat pula aturan mengenai pembatasan
kekuasaan politik. Akan tetapi, pada kelanjutannya Sartori mengubah sikapnya
dengan menyatakan bahwa intisari dari materi konstitusi adalah aturan yang
membingkai suatu pemerintahan, sedangkan pernyataan deklarasi hak asasi manusia
bukan merupakan sesuatau yang utama. Artinya, dalam konstitusi perihal yang
pertama diatur ialah mengenai instrument pemerintahan yang membatasai,
mengendalikan, dan menegakkan kontrol terhadap pelaksanaan kekuasaan politik.[3]
Hans Kelsen mengemukakan pendapatnya
mengenai materi muatan konstitusi dengan sangat terperinci. Menurutnya suatu
konstitusi setidaknya di dalamnya harus tercantum: (a) pembukaan—preambule;
(b) ketentuan mengenai isi undang-undang di masa yang akan datang—determination
of the contents of future statutes; (c) ketentuan tentang fungsi
administrative dan yudikatif—determination of the administrative and
judicial function; (d) hukum yang inkonstitusional—unconstitutional law;
(e) pembatasan-pembatasan konstitusional—constitutional prohibitions;
(f) perlindungan hak—bill of rights; dan (g) jaminan konstitusional—guarantees
of the constitution.[4]
Secara ringkas dapat dijelaskan
mengenai apa yang dikehendaki dari masing-masing materi muatan tersebut. Preambule,
menjadi mukadimah yang berisikan gagasan-gagasan politik, moral dan religius
yang dikehendaki oleh konstitusi tersebut. Dalam pembukaan ini materinya lebih
bersifat ideologis, bukan yuridis. Determination of the contents of future
statutes, berisikan aturan mengenai organ-organ negara dan mekanisme
pembentukan hukum di masa yang akan datang, selain itu menentukan pula
substansi hukum yang akan diterapkan di kelak kemudian hari. Determination
of the administrative and judicial function, selain mengatur organ
legislatif, konstitusi memberikan pengaturan pula mengenai fungsi organ
eksekutif dan yudikatif. Unconstitutional law, segala peraturan yang
tidak sesuai atau bertentangan dengan apa yang telah diatur di dalam konstitusi
adalah dilarang dan inkonstitusional. Constitutional prohibitions,
selain mengatur mengenai kewenangan dan fungsi dari organ legislative,
eksekutif dan yudikatif, konstitusi memberikan pula batasan-batasan kewenangan
terhadap ketiga organ tersebut. Bill of rights, adanya perlindungan
terhadap kebebasan dan hak-hak konstitusional warganegara. Guarantees of the
constitution, adanya sebuah jaminan bahwa peraturan perundangan di masa
yang akan datang materi muatannya akan tetap konstitusional.[5]
Sedangkan menurut Miriam Budiardjo,
suatu konstitusi setidaknya memuat beberapa hal berikut: (1) organisasi negara,
berupa pembagian kekuasaan antara badan legislative, eksekutif, dan yudikatif,
serta hubungan diantara ketiganya. Menentukan pula mengenai bentuk negara,
hubungan antara hierarki kekuasan, dan mekanisme bilamana terjeda sengketa
kewenangan konstitusional antar-organ-organ negara; (2) hak asasi manusia; (3)
tata cara perubahan konstitusi; (4) kemungkinan larangan mengenai perubahan
sifat tertentu dari konstitusi; dan (5) menjadi aturan hukum tertinggi yang
mengikat seluruh warganegara.[6]
James Bryece, seperti diungkap oleh
Sri Soemantri Martosoewignjo, menyatakan bahwa setiap konstitusi politik
memiliki tiga objek utama, yaitu:[7]
- To establish and maintain a frame of government under which the work of the state can be efficiently carried on, the aims of such a frame of government baing on the one hand to associate the people with the government, and on the other hand , to preserve public order, to avoid hasty decisions and to maintain a tolerable continuity of policy.
- To provide due security for the right of the individual citizen as respects person, property, and opinion so that he shall have nothing to fear from the executive or from the tyranny of an excited majority.
- To hold the state together, not only to prevent its disruption by the revolt or secession of a part of the nation, but to strengthen the cohesiveness of the country by creating good machinery for connecting the outlying parts with the centre, and by appealing to every motive of interest and sentiment, that can leas all sections of the inhabitants to desire to remain united under on governments.
Sementara Sri Soemantri sendiri
mengemukakan bahwa materi konstitusi pada umumnya menyantumkan perihal
mengenai: (1) adanya jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia dan
warganegara; (2) penetapan mengenai susunan ketatanegaraan yang bersifat
fundamental; dan (3) pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang
sifatnya mendasar.[8]
UUD 1945, ketika pertama kali
ditetapkan pada 18 Agustus 1945, susunannya terdiri dari: pembukaan,
pasal-pasal sebanyak tigapuluh tujuh, empat pasal aturan peralihan, dua ayat aturan
tambahan, disertai dengan penjelasan. Pada pasal-pasalnya berisikan enambelas
bab, yang mengatur mengenai: bentuk dan kedaulatan, majelis permusyawaratan
rakyat, kekuasan pemerintahan, dewan pertimbangan agung, kementrian negara,
pemerintah daerah, dewan perwakilan rakyat, hal keuangan, kekuasaan kehakiman,
warganegara, agama, pertahanan negara, pendidikan, kesejahteraan sosial,
bendera dan bahasa, serta perubahan undang-undang dasar.
Sedangkan setelah dilakukan empat
kali perubahan, susunannya menjadi terdiri dari: pembukaan, meski tetap
berjumlah tigapuluh tujuh pasal, tetapi materinya banyak mengalami perubahan,
menjadi bersikan bentuk dan kedaulatan, majelis permusyawaratan rakyat,
kekuasaan pemerintahan negara, kementerian negara, pemerintahan daerah, dewan
perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, pemilihan umum, hak keuangan, badan
pemeriksa keuangan, kekuasaan kehakiman, wilayah negara, warganegara dan
penduduk, hak asasi manusia, agama, pertahanan dan keamanan negara, pendidikan
dan kebudayaan, perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, bendera,
bahasa, dan lambing negara serta lagu kebangsaan, terakhir mengenai perubahan
undang-undang dasar. Tiga pasal aturan peralihan, dan dua pasal aturan
tambahan, tanpa disertai dengan penjelasan.
[1]
K.C. Wheare, Modern
Constitutions, (New York-Toronto-London: Oxford University Press,
1975), hal. 33-34.
[2]
Eric Barendt, An
Introduction to Constitutional Law, (Oxford: Oxford University Press,
1998), hal. 1.
[3]
Denny Indrayana, Indonesian
Constitutional Reform 1999-2002: An Evaluation of Constitution Making in
Transtition, (Jakarta: Kompas, 2008), hal. 28-29.
[4]
Hans Kelsen, General Theory
of Law and State (terj—Raisun Muttaqien), (Bandung: Nusamedia, 2006), hal.
367-379.
[5]
Ibid.
[6]
Miriam Budiardjo, Dasar
Ilmu Politik (edisi revisi), (Jakarta: Gramedia, 2008), hal. 177-178.
[7]
Sri Soemantri Martosoewignjo, Prosedur
dan Sistem Perubahan Konstitusi, (Bandung: Alumni, 1986), hal. 48. Seperti
dikutip dari James Bryce, dalam Studies in History and Jurisprudence,
Volume I, 1901, hal. 271-272.
[8]
Ibid., hal. 51.
MATERI KONSTITUSI
KONSTITUSI
Pengertian Konstitusi :
· Konstitusi dalam pengertian luas adalah
keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar.
· Konstitusi dalam pengertian sempit berarti piagam dasar atau
undang-undang dasar (Loi constitutionallle) ialah suatu dokumen lengkap
mengenai peraturan dasar negara.
Pengertian konstitusi menurut para ahli
EC Wade : Konstitusi adalah
naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu
negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut.
K. C. Wheare : Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu
negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam
pemerintahan suatu negara.
Herman Heller : Menamakan undang-undang dasar sebagai riwayat hidup suatu
hubungan kekuasaan.Konstitusi mempunyai
arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga
sosiologis dan politis
Lasalle : Konstitusi adalah
hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan
yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara
angkatan perang, partai politik dsb
Van Apeldoorn : Konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak
tertulis
Koernimanto Soetopawiro : Istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarati
bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi
konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
Carl Schmitt
Membagi
konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
a) Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
1. Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan
semua organisasi yang ada di dalam negara.
· Konstitusi sebagai bentuk negara
· Konstitusi sebagai faktor integrasi
· Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang
tertinggi di dalam negara
2. Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu
:
· konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis agar haknya
dapat dijamin oleh penguasa
· konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil
(konstitusi dapat berupa tertulis) dan konstitusi dalam arti materiil
(konstitusi yang dilihat dari segi isinya)
3. Konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan
politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan
4. Konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya
jaminan atas hak asasi serta perlindungannya
A. Tujuan Konstitusi
1. Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang –
wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan
berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa
merugikan rakyat banyak
2. Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM
orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3. Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman
konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
B. Nilai Konstitusi
1. Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh
suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti
hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku
efgektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
2. Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum
berlaku, tetrapi tidak sempurna. Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal –
pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam
UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
3. Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk
kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan
konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
C. Macam – macam konstitusi
Menurut CF. Strong konstitusi terdiri dari :
· Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution / writenØdari: constitution) adalah
aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian
juga aturan dasar lainnya yang mengatur Øperikehidupan suatu
bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
· Konstitusi tidak tertulis / konvensi(nondokumentary
constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
Adapun syarat – syarat konvensi adalah:
o Diakui dan
dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
o Tidak bertentangan
dengan UUD 1945
o Memperhatikan
pelaksanaan UUD 1945.
Secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi:
o konstitusi politik
adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan
rakyat dengan pemerintah, hubungan antar lembaga negara.
o Konstitusi sosial
adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis
negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin
dikembangkan bangsa itu.
Bedasarkan sifat dari konstitusi yaitu:
o Flexible / luwes
apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai
dengan perkembangan.
o Rigid / kaku apabila
konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah.
Unsur /substansi sebuah konstitusi yaitu:
Menurut sri sumantri konstitusi berisi 3 hal
pokok yaitu:
o Jaminan terhadap Ham
dan warga negara
o Susunan ketatanegaraan
yang bersdifat fundamental
o Pembagian dan
poembatasan tugas ketatanegaraan
Menurut Miriam budiarjo, konstitusi memuat
tentang:
o Organisasi Negara
o HAM
o Prosedur penyelesaian
masalah pelanggaran hukum
o Cara perubahan
konstitusi.
Menurut Koerniatmanto Soetopawiro, konstitusi
berisi tentang:
o Pernyataan ideologis
o Pembagian kekuasaan
negara
o Jaminan HAM (hak asasi
manusia)
o Perubahan konstitusi
o Larangan perubahan
konstitusi
D. Syarat terjadinya konstitusi yaitu:
· Agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara
demokratis dengan memperhatikan
kepentingan rakyat.
· Melindungi asas demokrasi
· Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat
· Untuk melaksanakan dasar negara
· Menentukan suatu hukum yang bersifat adil
E. Kedudukan konstitusi (UUD)
· Dengan adanya UUD baik penguasa maupun warga negaradapat mengetahui aturan / ketentuan pokok
mendasar mengenai ketatanegaraan .
· Sebagai hukum dasar
· Sebagai hukum yang tertinggi
F. Perubahan konstitusi / UUD
· Secara revolusi, pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil
revolusi ini yang kadang – kadang membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat
persetujuan rakyat.
· Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur – angsur
yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang lama tidak berlaku
lagi.
G. Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi
· keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada
gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD
suatu negara.
· Dasar negara sebagai pedoman penyelenggaraan negara secara
tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara
H. Keterkaitan konstitusi dengan UUD
· Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak ter tulis
sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis.
· UUD memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik
sifatnya aturan itu makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemeritahan
diselenggarakan
KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA
· UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
· Konstitusi Republik Indonesia Serikat.(27 Desember 1949-17
Agustus 1950)
· UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959).
· UUD 1945 (5 juli 1959 – 19 0ktober 1999)
· UUD 1945 hasil Amandemen 19 Oktober 1999 – sekarang)
Pengertian
KONSTITUSI Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen
yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan
negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian
tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut para ahli ilmu hukum
maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan
politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi
maupun alokasi Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara
yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat
konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi
ekonomi
Dewasa
ini, istilah konstitusi sering di identikkan dengan suatu kodifikasi atas
dokumen yang tertulis dan di Inggris memiliki konstitusi tidak dalam bentuk kodifikasi akan
tetapi berdasarkan pada yurisprudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris dan
mana pula juga.
Istilah
konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari
bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam
bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa jerman “vertassung” dalam
ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi / UUD
dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan
menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah keseluruhan
peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara
mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakata negara
·
Pengertian konstitusi
menurut para ahli
1.
K. C. Wheare,
konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatnegaraaan suatu negara yang berupa
kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu
negara.
2.
Herman heller,
konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat
yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
3.
Lasalle, konstitusi
adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti
golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala
negara angkatan perang, partai politik, dsb.
4.
L.J Van Apeldoorn,
konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.
5.
Koernimanto
Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar
berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
6.
Carl schmitt membagi
konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
·
·
Konstitusi dalam arti
absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
1.
1.
Konstitusi sebagai
kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam
negara.
2.
Konstitusi sebagai
bentuk negara.
3.
Konstitusi sebagai
faktor integrasi.
4.
Konstitusi sebagai
sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara .
·
·
Konstitusi dalam arti
relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntutan dari
golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai
sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitusi dapat berupa tertulis) dan
konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya).
·
konstitusi dalam arti
positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu
mengubah tatanan kehidupan kenegaraan.
·
konstitusi dalam arti
ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta
perlindungannya.
1.
Tujuan konstitusi
yaitu:
·
Membatasi kekuasaan
penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi
kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja
kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
·
Melindungi HAM
maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh
perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
·
Pedoman
penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita
tidak akan berdiri dengan kokoh.
1.
Nilai konstitusi
yaitu:
·
Nilai normatif adalah
suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi
itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku
dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan
konsekuen.
·
Nilai nominal adalah
suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetrapi tidak sempurna. Ketidak
sempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh
pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
·
Nilai semantik adalah
suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam
memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk
melaksanakan kekuasaan politik.
1.
Macam – macam
konstitusi
·
Menurut CF. Strong
konstitusi terdiri dari:
1.
1.
Konstitusi tertulis
(dokumentary constiutution / writen constitution) adalah aturan – aturan pokok
dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar
lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum
negara.
·
Konstitusi tidak
tertulis / konvensi (nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan
ketatanegaraan yang sering timbul.
Adapun syarat – syarat konvensi adalah:
·
·
Diakui dan
dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
·
Tidak bertentangan
dengan UUD 1945.
·
Memperhatikan pelaksanaan
UUD 1945.
·
Secara teoritis
konstitusi dibedakan menjadi:
1.
1.
Konstitusi politik
adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan
rakyat dengan pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara.
2.
Konstitusi sosial
adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis
negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin
dikembangkan bangsa itu.
3.
Berdasarkan sifat dari
konstitusi yaitu:
·
o
·
Fleksibel / luwes
apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai
dengan perkembangan.
·
Rigid / kaku apabila
konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah.
·
Unsur /substansi
sebuah konstitusi yaitu:
1.
Menurut Sri Sumantri
konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu:
·
Jaminan terhadap Ham
dan warga negara.
·
Susunan ketatanegaraan
yang bersifat fundamental.
·
Pembagian dan
pembatasan tugas ketatanegaraan.
1.
Menurut Miriam
Budiarjo, konstitusi memuat tentang:
·
Organisasi negara.
·
HAM.
·
Prosedur penyelesaian
masalah pelanggaran hukum.
·
Cara perubahan
konstitusi.
1.
Menurut Koerniatmanto
Soetopawiro, konstitusi berisi tentang:
·
Pernyataan ideologis.
·
Pembagian kekuasaan
negara.
·
Jaminan HAM (Hak Asasi
Manusia).
·
Perubahan konstitusi.
·
Larangan perubahan
konstitusi.
1.
Syarat terjadinya konstitusi
yaitu:
·
Agar suatu bentuk
pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan
rakyat.
·
Melinmdungi asas
demokrasi.
·
Menciptakan kedaulatan
tertinggi yang berada ditangan rakyat.
·
Untuk melaksanakan
dasar negara.
·
Menentukan suatu hukum
yang bersifat adil.
1.
Kedudukan konstitusi
(UUD)
·
Dengan adanya UUD baik
penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai
ketatanegaraan.
·
Sebagai hukum dasar.
·
Sebagai hukum yang
tertinggi.
1.
Perubahan konstitusi /
UUD yaitu:
Secara revolusi, pemerintahan baru terbentuk
sebagai hasil revolusi ini yang kadang – kadang membuat sesuatu UUD yang
kemudian mendapat persetujuan rakyat. Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah
secara berangsur – angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD
yang sama tidak berlaku lagi.
1.
Keterkaitan antara
dasar negara dengan konstitusi yaitu:
Keterkaitan antara dasar negara dengan
konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang
tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoaman
penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara.
1.
Keterkaitan konstitusi
dengan UUD yaitu:
Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan
tidak ter tulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. UUD memiliki sifat
mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itui makin baik,
konstitusi menyangkut cara suatu pemerintahan diselenggarakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar