Sabtu, 21 Desember 2013

Materi Konstitusi


Beberapa Pengertian konstitusi

Konstitusi secara literal berasal dari istilah dalam bahasa Prancis, yaitu
constituer yang berarti “membentuk”. Penggunaan istilah konstitusi secara
ketatanegaraan memiliki arti pembentukan suatu negara atau menyusun dan
menyatakan suatu negara. Dalam bahasa Belanda, istilah konstitusi dikenal
dengan sebutan gronwet yang berarti undang – undang dasar.
Pengertian konstitusi dalam praktik tidak dapat dirumuskan secara pasti
karena setiap ahli merumuskan dengan cara pandangnya masing-masing.
Ada yang menyamakan istilah konstitusi dengan undang-undang dasar, tetapi
juga ada yang membedakan antara konstitusi dengan undang-undang dasar.
Berikut beberapa pengertian konstitusi.
1) K.C. Wheare
Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaran suatu negara yang
berupa suatu kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur dalam
pemerintahan negara (dalam Bagir Manan: 2001).
2) Sri Soemantri
Konstitusi adalah suatu naskah yang memuat suatu bangunan negara
dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara (dalam Kaelan: 2002).
3) Herman Heller (dalam Kaelan: 2002)
Membagi pengertian konstitusi menjadi tiga.
a) Konstitusi yang bersifat politik sosiologis, yaitu konstitusi yang
mencerminkan kehidupan politik masyarakat.
b) Konstitusi yang bersifat yuridis, yaitu konstitusi merupakan kesatuan
kaidah yang hidup di dalam masyarakat.
c) Konstitusi yang bersifat politis, yaitu konstitusi yang ditulis dalam
suatu naskah sebagai undang-undang.
Dari beberapa pendapat para ahli tersebut, dapat disimpulkan bahwa
ada dua pengertian konstitusi, yaitu
1) dalam arti luas, merupakan suatu keseluruhan aturan dan ketentuan
dasar (hukum dasar yang meliputi hukum dasar tertulis dan hukum dasar
tidak tertulis yang mengatur mengenai suatu pemerintahan yang
diselenggarakan di dalam suatu negara;
2) dalam arti sempit, merupakan undang-undang dasar, yaitu suatu
dokumen yang berisi aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang
bersifat pokok dari ketatanegaran suatu negara
Beberapa Pengertian konstitusi 9out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.

Seperti halnya klasifikasi konstitusi, pandangan tentang materi muatan konstitusi pun beranekaragam. Ide mulanya, materi konstitusi setidaknya memberikan pengaturan menganai struktur organisasi negara, pembatasan terhadap masing-masing struktur organisasi negara, dan pengakuan terhadap persamaan politik serta kebebasan individu—civil liberties. Namun pada perkembangannya, seiring dengan berkembangnya permasalahan dalam kehidupan kenegaraan, materi muatan konstitusi, sedikit banyak pun mengalami perubahan. Baik terkait dengan struktur organisasi negara, ataupun kaitannya dengan jaminan hak asasi manusia.
Dalam bukunya, Modern Constitution, Wheare mengajukan satu pertanyaan, what should a constitution contain? Secara sederhana Wheare kemudian menjawab, bahwa, “The very minimum, and that minimum to be rules of law. On e essential characteristic of the ideally best from of constitution is that it should be as shot as possible.”[1] Berbeda dengan Wheare, menurut Eric Barendt, karakteristik dari dokumen konstitusi, yang terutama adalah memberikan jaminan terhadap hak asasi manusia, memberikan batasan pada kekuasaan legislative dan pemerintah—eksekutif, serta mendorong penguatan institusi pengadilan—yudikatif. Selain itu konstitusi juga musti memberian pengaturan mengenai prosedur khusus dalam perubahan konstitusi, sebeb berbeda dengan pembentukan undang-undang pada umumnya.[2]
Sejalan dengan pemikiran Barendt, pada mulanya Sartori juga mengklaim bahwa perlindungan terhadap hak-hak individu dan masyarakat—hak asasi manusia—adalah satu hal utama dalam sebuah materi konstitusi, selain di dalamnya terdapat pula aturan mengenai pembatasan kekuasaan politik. Akan tetapi, pada kelanjutannya Sartori mengubah sikapnya dengan menyatakan bahwa intisari dari materi konstitusi adalah aturan yang membingkai suatu pemerintahan, sedangkan pernyataan deklarasi hak asasi manusia bukan merupakan sesuatau yang utama. Artinya, dalam konstitusi perihal yang pertama diatur ialah mengenai instrument pemerintahan yang membatasai, mengendalikan, dan menegakkan kontrol terhadap pelaksanaan kekuasaan politik.[3]
Hans Kelsen mengemukakan pendapatnya mengenai materi muatan konstitusi dengan sangat terperinci. Menurutnya suatu konstitusi setidaknya di dalamnya harus tercantum: (a) pembukaan—preambule; (b) ketentuan mengenai isi undang-undang di masa yang akan datang—determination of the contents of future statutes; (c) ketentuan tentang fungsi administrative dan yudikatif—determination of the administrative and judicial function; (d) hukum yang inkonstitusional—unconstitutional law; (e) pembatasan-pembatasan konstitusional—constitutional prohibitions; (f) perlindungan hak—bill of rights; dan (g) jaminan konstitusional—guarantees of the constitution.[4]
Secara ringkas dapat dijelaskan mengenai apa yang dikehendaki dari masing-masing materi muatan tersebut. Preambule, menjadi mukadimah yang berisikan gagasan-gagasan politik, moral dan religius yang dikehendaki oleh konstitusi tersebut. Dalam pembukaan ini materinya lebih bersifat ideologis, bukan yuridis. Determination of the contents of future statutes, berisikan aturan mengenai organ-organ negara dan mekanisme pembentukan hukum di masa yang akan datang, selain itu menentukan pula substansi hukum yang akan diterapkan di kelak kemudian hari. Determination of the administrative and judicial function, selain mengatur organ legislatif, konstitusi memberikan pengaturan pula mengenai fungsi organ eksekutif dan yudikatif. Unconstitutional law, segala peraturan yang tidak sesuai atau bertentangan dengan apa yang telah diatur di dalam konstitusi adalah dilarang dan inkonstitusional. Constitutional prohibitions, selain mengatur mengenai kewenangan dan fungsi dari organ legislative, eksekutif dan yudikatif, konstitusi memberikan pula batasan-batasan kewenangan terhadap ketiga organ tersebut. Bill of rights, adanya perlindungan terhadap kebebasan dan hak-hak konstitusional warganegara. Guarantees of the constitution, adanya sebuah jaminan bahwa peraturan perundangan di masa yang akan datang materi muatannya akan tetap konstitusional.[5]
Sedangkan menurut Miriam Budiardjo, suatu konstitusi setidaknya memuat beberapa hal berikut: (1) organisasi negara, berupa pembagian kekuasaan antara badan legislative, eksekutif, dan yudikatif, serta hubungan diantara ketiganya. Menentukan pula mengenai bentuk negara, hubungan antara hierarki kekuasan, dan mekanisme bilamana terjeda sengketa kewenangan konstitusional antar-organ-organ negara; (2) hak asasi manusia; (3) tata cara perubahan konstitusi; (4) kemungkinan larangan mengenai perubahan sifat tertentu dari konstitusi; dan (5) menjadi aturan hukum tertinggi yang mengikat seluruh warganegara.[6]
James Bryece, seperti diungkap oleh Sri Soemantri Martosoewignjo, menyatakan bahwa setiap konstitusi politik memiliki tiga objek utama, yaitu:[7]

  1. To establish and maintain a frame of government under which the work of the state can be efficiently carried on, the aims of such a frame of government baing on the one hand to associate the people with the government, and on the other hand , to preserve public order, to avoid hasty decisions and to maintain a tolerable continuity of policy.
  1. To provide due security for the right of the individual citizen as respects person, property, and opinion so that he shall have nothing to fear from the executive or from the tyranny of an excited majority.
  1. To hold the state together, not only to prevent its disruption by the revolt or secession of a part of the nation, but to strengthen the cohesiveness of the country by creating good machinery for connecting the outlying parts with the centre, and by appealing to every motive of interest and sentiment, that can leas all sections of the inhabitants to desire to remain united under on governments.
Sementara Sri Soemantri sendiri mengemukakan bahwa materi konstitusi pada umumnya menyantumkan perihal mengenai: (1) adanya jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia dan warganegara; (2) penetapan mengenai susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental; dan (3) pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang sifatnya mendasar.[8]
UUD 1945, ketika pertama kali ditetapkan pada 18 Agustus 1945, susunannya terdiri dari: pembukaan, pasal-pasal sebanyak tigapuluh tujuh, empat pasal aturan peralihan, dua ayat aturan tambahan, disertai dengan penjelasan. Pada pasal-pasalnya berisikan enambelas bab, yang mengatur mengenai: bentuk dan kedaulatan, majelis permusyawaratan rakyat, kekuasan pemerintahan, dewan pertimbangan agung, kementrian negara, pemerintah daerah, dewan perwakilan rakyat, hal keuangan, kekuasaan kehakiman, warganegara, agama, pertahanan negara, pendidikan, kesejahteraan sosial, bendera dan bahasa, serta perubahan undang-undang dasar.
Sedangkan setelah dilakukan empat kali perubahan, susunannya menjadi terdiri dari: pembukaan, meski tetap berjumlah tigapuluh tujuh pasal, tetapi materinya banyak mengalami perubahan, menjadi bersikan bentuk dan kedaulatan, majelis permusyawaratan rakyat, kekuasaan pemerintahan negara, kementerian negara, pemerintahan daerah, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, pemilihan umum, hak keuangan, badan pemeriksa keuangan, kekuasaan kehakiman, wilayah negara, warganegara dan penduduk, hak asasi manusia, agama, pertahanan dan keamanan negara, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, bendera, bahasa, dan lambing negara serta lagu kebangsaan, terakhir mengenai perubahan undang-undang dasar. Tiga pasal aturan peralihan, dan dua pasal aturan tambahan, tanpa disertai dengan penjelasan.


[1]          K.C. Wheare, Modern Constitutions, (New York-Toronto-London: Oxford University Press,  1975), hal. 33-34.
[2]          Eric Barendt, An Introduction to Constitutional Law, (Oxford: Oxford University Press, 1998), hal. 1.
[3]          Denny Indrayana, Indonesian Constitutional Reform 1999-2002: An Evaluation of Constitution Making in Transtition, (Jakarta: Kompas, 2008), hal. 28-29.
[4]          Hans Kelsen, General Theory of Law and State (terj—Raisun Muttaqien), (Bandung: Nusamedia, 2006), hal. 367-379.
[5]          Ibid.
[6]          Miriam Budiardjo, Dasar Ilmu Politik (edisi revisi), (Jakarta: Gramedia, 2008), hal. 177-178.
[7]          Sri Soemantri Martosoewignjo, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, (Bandung: Alumni, 1986), hal. 48. Seperti dikutip dari James Bryce, dalam Studies in History and Jurisprudence, Volume I, 1901, hal. 271-272.
[8]          Ibid., hal. 51.
MATERI KONSTITUSI
KONSTITUSI
Pengertian Konstitusi :
· Konstitusi dalam pengertian luas adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar.
· Konstitusi dalam pengertian sempit berarti piagam dasar atau undang-undang dasar (Loi constitutionallle) ialah suatu dokumen lengkap mengenai peraturan dasar negara.
Pengertian konstitusi menurut para ahli
EC Wade : Konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut. 
K. C. Wheare : Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
Herman Heller : Menamakan undang-undang dasar sebagai riwayat hidup suatu hubungan kekuasaan.Konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis
Lasalle : Konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik dsb
Van Apeldoorn : Konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis
Koernimanto Soetopawiro : Istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarati bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
Carl Schmitt
Membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
a) Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
1. Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.
· Konstitusi sebagai bentuk negara
· Konstitusi sebagai faktor integrasi
· Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara
2. Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu :
· konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa
· konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitusi dapat berupa tertulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya)
3. Konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan
4. Konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya
A. Tujuan Konstitusi
1. Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak
2. Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3. Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
B. Nilai Konstitusi
1. Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efgektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
2. Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetrapi tidak sempurna. Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
3. Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
C. Macam – macam konstitusi
Menurut CF. Strong konstitusi terdiri dari :
· Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution / writenØdari: constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur Ã˜perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
· Konstitusi tidak tertulis / konvensi(nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
Adapun syarat – syarat konvensi adalah:
o Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
o Tidak bertentangan dengan UUD 1945
o Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.
Secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi:
o konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubungan antar lembaga negara.
o Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
Bedasarkan sifat dari konstitusi yaitu:
o Flexible / luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
o Rigid / kaku apabila konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah.
Unsur /substansi sebuah konstitusi yaitu:
Menurut sri sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu:
o Jaminan terhadap Ham dan warga negara
o Susunan ketatanegaraan yang bersdifat fundamental
o Pembagian dan poembatasan tugas ketatanegaraan
Menurut Miriam budiarjo, konstitusi memuat tentang:
o Organisasi Negara
o HAM
o Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum
o Cara perubahan konstitusi.
Menurut Koerniatmanto Soetopawiro, konstitusi berisi tentang:
o Pernyataan ideologis
o Pembagian kekuasaan negara
o Jaminan HAM (hak asasi manusia)
o Perubahan konstitusi
o Larangan perubahan konstitusi
D. Syarat terjadinya konstitusi yaitu:
· Agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokratis dengan memperhatikan kepentingan rakyat.
· Melindungi asas demokrasi
· Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat
· Untuk melaksanakan dasar negara
· Menentukan suatu hukum yang bersifat adil
E. Kedudukan konstitusi (UUD)
· Dengan adanya UUD baik penguasa maupun warga negaradapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan .
· Sebagai hukum dasar
· Sebagai hukum yang tertinggi
F. Perubahan konstitusi / UUD
· Secara revolusi, pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang – kadang membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat.
· Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur – angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang lama tidak berlaku lagi.
G. Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi
· keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara.
· Dasar negara sebagai pedoman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara
H. Keterkaitan konstitusi dengan UUD
· Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak ter tulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis.
· UUD memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itu makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemeritahan diselenggarakan
KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA
· UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
· Konstitusi Republik Indonesia Serikat.(27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
· UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959).
· UUD 1945 (5 juli 1959 – 19 0ktober 1999)
· UUD 1945 hasil Amandemen 19 Oktober 1999 – sekarang)
Pengertian KONSTITUSI Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi  Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi
Dewasa ini, istilah konstitusi sering di identikkan dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang tertulis dan di Inggris memiliki konstitusi tidak dalam bentuk kodifikasi akan tetapi berdasarkan pada yurisprudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris dan mana pula juga.
Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakata negara
·                     Pengertian konstitusi menurut para ahli
1.                   K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatnegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2.                   Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
3.                   Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik, dsb.
4.                   L.J Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.
5.                   Koernimanto Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
6.                   Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
·          
·                                             Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
1.                    
1.                   Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.
2.                   Konstitusi sebagai bentuk negara.
3.                   Konstitusi sebagai faktor integrasi.
4.                   Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara .
·          
·                                             Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitusi dapat berupa tertulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya).
·                                             konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan.
·                                             konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya.
1.                   Tujuan konstitusi yaitu:
·                     Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
·                     Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
·                     Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
1.                   Nilai konstitusi yaitu:
·                     Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
·                     Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetrapi tidak sempurna. Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
·                     Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
1.                   Macam – macam konstitusi
·                     Menurut CF. Strong konstitusi terdiri dari:
1.                    
1.                   Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution / writen constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
·                     Konstitusi tidak tertulis / konvensi (nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
Adapun syarat – syarat konvensi adalah:
·          
·                                             Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
·                                             Tidak bertentangan dengan UUD 1945.
·                                             Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.
·                                             Secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi:
1.                    
1.                   Konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara.
2.                   Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
3.                   Berdasarkan sifat dari konstitusi yaitu:
·          
o     
·                                                                     Fleksibel / luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
·                                                                     Rigid / kaku apabila konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah.
·                                                                     Unsur /substansi sebuah konstitusi yaitu:
1.                   Menurut Sri Sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu:
·                     Jaminan terhadap Ham dan warga negara.
·                     Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
·                     Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan.
1.                   Menurut Miriam Budiarjo, konstitusi memuat tentang:
·                     Organisasi negara.
·                     HAM.
·                     Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum.
·                     Cara perubahan konstitusi.
1.                   Menurut Koerniatmanto Soetopawiro, konstitusi berisi tentang:
·                     Pernyataan ideologis.
·                     Pembagian kekuasaan negara.
·                     Jaminan HAM (Hak Asasi Manusia).
·                     Perubahan konstitusi.
·                     Larangan perubahan konstitusi.
1.                   Syarat terjadinya konstitusi yaitu:
·                     Agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat.
·                     Melinmdungi asas demokrasi.
·                     Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat.
·                     Untuk melaksanakan dasar negara.
·                     Menentukan suatu hukum yang bersifat adil.
1.                   Kedudukan konstitusi (UUD)
·                     Dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan.
·                     Sebagai hukum dasar.
·                     Sebagai hukum yang tertinggi.
1.                   Perubahan konstitusi / UUD yaitu:
Secara revolusi, pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang – kadang membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat. Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur – angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi.
1.                   Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi yaitu:
Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoaman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara.
1.                   Keterkaitan konstitusi dengan UUD yaitu:
Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak ter tulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. UUD memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itui makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemerintahan diselenggarakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar