Sabtu, 21 Desember 2013

pengertian organisasi manajemen



Tahukah Anda dalam sebuah perusahaan / kantor, manajemen, organisasi dan tata kerja merupakan sesuatu hal yang harus teroganisir, biasanya dalam bidang manajemen merupakan tugas manajer untuk mengatur organisasi yang ia pimpin, selain itu diperlukan tata kerja yang baik dan benar untuk menyelesaikan suatu pekerjaan agar sesuai target yang ditetapkan perushaan. Berikut adalah artikel tentang Pengertian Tentang Organisasi, Manajemen dan Tata Kerja.
Organisasi
Pada dasarnya Organisasi adalah  tempat atau wadah dimana orang-orang berkumpul, kerjasama secara rasional dan sistematis, terencana, terorganisasi, terpimpin dan terkendali, dalam memanfaatkan sumber daya (sumber daya seperti uang, material, mesin, metode, lingkungan), sarana-parasarana, data, dan lain sebagainya yang digunakan secara efisien dan efektif untuk mencapai tujuan organisasi
Manajemen
Manajemen adalah seni melaksanakan dan mengatur. Manajemen secara universal belum memiliki difenisi yang tepat dan dapat diterima. Mary Parker Follet mendifinisikan manajemen sebagai seni menyelesaikan pekerjaan tapi melalui orang lain, artinya seorang manajer bertugas mengatur dan mengarahkan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi.
Untuk mencapai sasaran secara efektif dan efesien, manajemen perlu melewati beberapa proses , yaitu proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya.
Tata Kerja
Tata Kerja adalah cara dimana yang bertujuan untuk mencapai tingkat efesien dan maksimal dengan cara melaksanakan suatu pekerjaan dengan benar dan berhasil sesuai dengan apa yang telah direncanakan.

Hubungan Manajemen dan Organisasi
Manajemen dan Organisasi memiliki hubungan yang erat, untuk mencapai suatu tujuan maka dibutuhkan kerja team, ibaratkan di suatu perusahaan seorang manajer membagikan tugas kepada anggota team nya yang terdiri dari 10 orang, 2 orang pertama mempunyai tugas menulis, 2 orang berikutnya mempunyai tugas mengedit, 2 orang selanjutnya mempunyai tugas memposting dan begitu selanjutnya, hingga menjadikan kerja sama team yang solid antara manajer dan organisasi.
Hubungan Manajemen dan Tata Kerja
Manajemen dan Tata Kerja merupakan faktor utama dalam tercapai nya target, seperti manajemen yang teroganisir dan tata kerja yang terencana dengan baik akan mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai target yang ditetapkan,
Hubungan Manajemen, Organisasi dan Tata Kerja
Hal ini tentang bagaimana caranya seorang manager memanajemen bawahannya melalui beberapa proses perancaan, seperti yang dikatakan Mary Parker Follet manajer harus mempersiapkan proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya. Lalu sekarang pembagian tugas yang diberikan ke organisasi, untuk mendapatkan  hasil yang baik dengan cara bekerja sama, dan perencanaan tata kerja harus mencapai tingkat efesien dan maksimal.
Berikut diatas merupakan Pengertian Tentang Organisasi, Manajemen dan Tata Kerja. Tulisan di atas dikutip dari wikipedia dan sumber-sumber terkait yang diamati, ditiru, dan dimodifikasi.
Pengertian Manajemen Organisasi
Pengertian Manajemen
Kata Manajemen berasal dari bahasa Perancis kuno ménagement, yang memiliki arti seni melaksanakan dan mengatur. Manajemen belum memiliki definisi yang mapan dan diterima secara universal. Mary Parker Follet, misalnya, mendefinisikan manajemen sebagai seni menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain. Definisi ini berarti bahwa seorang manajer bertugas mengatur dan mengarahkan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi. Ricky W. Griffin mendefinisikan manajemen sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran (goals) secara efektif dan efesien. Efektif berarti bahwa tujuan dapat dicapai sesuai dengan perencanaan, sementara efisien berarti bahwa tugas yang ada dilaksanakan secara benar, terorganisir, dan sesuai dengan jadwal.
Sejarah Perkembangan Ilmu Manajemen
Banyak kesulitan yang terjadi dalam melacak sejarah manajemen. Namun diketahui bahwa ilmu manajemen telah ada sejak ribuan tahun yang lalu. Hal ini dibuktikan dengan adanya piramida di Mesir. Piramida tersebut dibangun oleh lebih dari 100.000 orang selama 20 tahun. Piramida Giza tak akan berhasil dibangun jika tidak ada seseorang tanpa memedulikan apa sebutan untuk manajer ketika itu yang merencanakan apa yang harus dilakukan, mengorganisir manusia serta bahan bakunya, memimpin dan mengarahkan para pekerja, dan menegakkan pengendalian tertentu guna menjamin bahwa segala sesuatunya dikerjakan sesuai rencana. Piramida di Mesir. Pembangunan piramida ini tak mungkin terlaksana tanpa adanya seseorang yang merencanakan, mengorganisasikan dan menggerakan para pekerja, dan mengontrol pembangunannya.
Praktik-praktik manajemen lainnya dapat disaksikan selama tahun 1400-an di kota Venesia, Italia, yang ketika itu menjadi pusat perekonomian dan perdagangan di sana. Penduduk Venesia mengembangkan bentuk awal perusahaan bisnis dan melakukan banyak kegiatan yang lazim terjadi di organisasi modern saat ini. Sebagai contoh, di gudang senjata Venesia, kapal perang diluncurkan sepanjang kanal dan pada tiap-tiap perhentian, bahan baku dan tali layar ditambahkan ke kapal tersebut. Hal ini mirip dengan model lini perakitan (assembly line) yang dikembangkan oleh Hanry Ford untuk merakit mobil-mobilnya. Selain lini perakitan tersebut, orang Venesia memiliki sistem penyimpanan dan pergudangan untuk memantau isinya, manajemen sumber daya manusia untuk mengelola angkatan kerja, dan sistem akuntansi untuk melacak pendapatan dan biaya.
Daniel Wren membagi evolusi pemikiran manajemen dalam empat fase, yaitu pemikiran awal, era manajemen sains, era manusia sosial, dan era moderen.

Pemikiran awal manajemen

Sebelum abad ke-20, terjadi dua peristiwa penting dalam ilmu manajemen. Peristiwa pertama terjadi pada tahun 1776, ketika Adam Smith menerbitkan sebuah doktrin ekonomi klasik, The Wealth of Nation. Dalam bukunya itu, ia mengemukakan keunggulan ekonomis yang akan diperoleh organisasi dari pembagian kerja (division of labor), yaitu perincian pekerjaan ke dalam tugas-tugas yang spesifik dan berulang. Dengan menggunakan industri pabrik peniti sebagai contoh, Smith mengatakan bahwa dengan sepuluh orang masing-masing melakukan pekerjaan khusus—perusahaan peniti dapat menghasilkan kurang lebih 48.000 peniti dalam sehari. Akan tetapi, jika setiap orang bekerja sendiri menyelesaikan tiap-tiap bagian pekerjaan, sudah sangat hebat bila mereka mampu menghasilkan sepuluh peniti sehari. Smith menyimpulkan bahwa pembagian kerja dapat meningkatkan produktivitas dengan  meningkatnya keterampilan dan kecekatan tiap-tiap pekerja, menghemat waktu yang terbuang dalam pergantian tugas, dan  menciptakan mesin dan penemuan lain yang dapat menghemat tenaga kerja.
Peristiwa penting kedua yang memengaruhi perkembangan ilmu manajemen adalah
Revolusi Industri di Inggris. Revolusi Industri menandai dimulainya penggunaan mesin, menggantikan tenaga manusia, yang berakibat pada pindahnya kegiatan produksi dari rumah-rumah menuju tempat khusus yang disebut pabrik. Perpindahan ini mengakibatkan manajer-manajer ketika itu membutuhkan teori yang dapat membantu mereka meramalkan permintaan, memastikan cukupnya persediaan bahan baku, memberikan tugas kepada bawahan, mengarahkan kegiatan sehari-hari, dan lain-lain, sehingga ilmu manajamen mulai dikembangkan oleh para ahli.
Era manajemen ilmiah

Era ini ditandai dengan berkembangan perkembangan ilmu manajemen dari kalangan insinyur seperti Henry Towne, Frederick Winslow Taylor, Frederick A. Halsey, dan Harrington Emerson Manajemen ilmiah, atau dalam bahasa Inggris disebut scientific management, dipopulerkan oleh Frederick Winslow Taylor dalam bukunya yang berjudul Principles of Scientific Management pada tahun 1911. Dalam bukunya itu, Taylor mendeskripsikan manajemen ilmiah adalah "penggunaan metode ilmiah untuk menentukan cara terbaik dalam menyelesaikan suatu pekerjaan." Beberapa penulis seperti Stephen Robbins menganggap tahun terbitnya buku ini sebagai tahun lahirya teori manajemen modern.
Henry Gantt yang pernah bekerja bersama Taylor di Midvale Steel Company menggagas ide bahwa seharusnya seorang mampu mandor memberi pendidikan kepada karyawannya untuk bersifat rajin (industrious ) dan kooperatif. Ia juga mendesain sebuah grafik untuk membantu manajemen yang disebut sebagai Gantt chart yang digunakan untuk merancang dan mengontrol pekerjaan.
Manajemen ilmiah kemudian dikembangkan lebih jauh oleh pasangan suami-istri
Frank dan Lillian Gilbreth. Keluarga Gilbreth berhasil menciptakan micromotion yang dapat mencatat setiap gerakan yang dilakukan oleh pekerja dan lamanya waktu yang dihabiskan untuk melakukan setiap gerakan tersebut.
Era ini juga ditandai dengan hadirnya teori administratif, yaitu teori mengenai apa yang dilakukan oleh para manajer dan bagaimana cara membentuk praktik manajemen yang baik. Pada awal abad ke-20, seorang industriawan
Perancis bernama Henry Fayol mengajukan gagasan lima fungsi utama manajemen: merancang, mengorganisasi, memerintah, mengoordinasi, dan mengendalikan. Gagasan Fayol itu kemudian mulai digunakan sebagai kerangka kerja buku ajar ilmu manajemen pada pertengahan tahun 1950, dan terus berlangsung hingga sekarang.[2] Selain itu, Henry Fayol juga mengagas 14 prinsip manajemen yang merupakan dasar-dasar dan nilai yang menjadi inti dari keberhasilan sebuah manajemen.
Sumbangan penting lainnya datang dari
ahli sosilogi Jerman Max Weber. Weber menggambarkan suatu tipe ideal organisasi yang disebut sebagai birokrasi bentuk organisasi yang dicirikan oleh pembagian kerja, hierarki yang didefinisikan dengan jelas, peraturan dan ketetapan yang rinci, dan sejumlah hubungan yang impersonal. Namun, Weber menyadari bahwa bentuk "birokrasi yang ideal" itu tidak ada dalam realita. Dia menggambarkan tipe organisasi tersebut dengan maksud menjadikannya sebagai landasan untuk berteori tentang bagaimana pekerjaan dapat dilakukan dalam kelompok besar. Teorinya tersebut menjadi contoh desain struktural bagi banyak organisasi besar sekarang ini.
Perkembangan selanjutnya terjadi pada tahun
1940-an ketika Patrick Blackett melahirkan ilmu riset operasi, yang merupakan kombinasi dari teori statistika dengan teori mikroekonomi. Riset operasi, sering dikenal dengan "Sains Manajemen", mencoba pendekatan sains untuk menyelesaikan masalah dalam manajemen, khususnya di bidang logistik dan operasi. Pada tahun 1946, Peter F. Drucker sering disebut sebagai Bapak Ilmu Manajemen menerbitkan salah satu buku paling awal tentang manajemen terapan: "Konsep Korporasi" (Concept of the Corporation). Buku ini muncul atas ide Alfred Sloan (chairman dari General Motors) yang menugaskan penelitian tentang organisasi.
Fungsi manajemen menurut henry fayol
Henri Fayol (lahir di Istanbul, 1841, meninggal di Paris, 1925) adalah seorang teoris manajemen atau administrasi asal Perancis. Fayol adalah salah satu kontributor paling berpengaruh dalam konsep manajemen atau ilmu administrasimodern. Peninggalan Fayol yang paling terkenal adalah tentang lima fungsi utama manajemen, yaitu merencanakan, mengorganisasi, memerintah, mengkoordinasi, dan mengontrol (Fayol, 1949, 1987). Menurut Fayol, praktik manajemen dapat dikelompokkan ke dalam beberapa pola yang dapat diidentifikasi dan dianalisis. Dan selanjutnya analisis tersebut dapat dipelajari oleh manajer lain atau calon manajer.
Fayol terkenal akan 14 prinsip manajemennya. Prinsip ini disebut Fayol dalam karya aslinya sebagai 14 prinsip administrasi. Perbedaan terjemahan dan kiblat ilmu antara Anglo Saxon dan Continental menyebabkan banyak orang memahami Fayol sebagai teoris manajemen. Padahal ini disebabkan karya aslinya, "Administration Industrielle et Generale" yang diterjemahkan ke bahasa inggris "General and Industrial Management".
Ilmu Manajemen berkembang di negara-negara Anglo Saxon, sedangkan ilmu Administrasi berkembang di negara-negara Continental. Pada perkembangan berikutnya, terdapat istilah tata usaha yang dipahami lewat bahasa belanda sebagai administratie yang maerupakan bagian dari Ilmu Administrasi itu sendiri. Pada akhirnya, di negara-negara jajahan terjadi reduksi makna administrasi menjadi dalam arti sempit tata usaha, sedangkan manajemen berkembang sesuai dengan proporsi aslinya.

Fungsi manajemen Menurut  George R.Terry

Manajemen perkantoran adalah perencanaan, pengendalian dan pengorganosaslan pekerjaan perkantoran, serta oenggerakan mereka yang melaksanakan agar mencapai tujuan-tujuan yang telah ditentukan.
- Perencanaan (Planning);
- Pengorganisasian (Organizing);
- Penggerakan (Actuating);
- Pengawasan (Controlling).


Fungsi manajemen menurut luther gulick

“Manajemen merupakan bidang pengetahuan yang berusaha secara sistematis untuk memahami mengapa dan bagaimana manusia bekerja sama untuk menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi kemanusiaan.” (Alam, 2004 : 102).

Definisi manajemen yang disampaikan oleh Gullick ini merupakan pengertian manajemen jika dilihat dari segi ilmu pengetahuan. Ini adalah fungsi  manajemen menurut Luther Gulick :
  • Planning
  • Organizing
  • Staffing
  • Directing
  • Coordinating
  • Reporting
  • Controlling
Fungsi manajemen menurut ernest dale 
Menurut Ernest Dale, Manajemen adalah :”Suatu proses yang memiliki fungsi yang terdiri dari Planning, Organizing, Staffing, Directing, Innovating, Representing, dan controlling.”(Alam, 2004 : 105). Fungsi-fungsinya adalah sebagai berikut :
  • Planning
  • Organizing
  • Staffing
  • Directing
  • Innovating
  • Representing
  • Controling

ini adalah beberapa contoh gambar bagan struktur organisasi
 
Piramid, Vertikal, Horizontal, Lingkaran : Pengertian Manajemen Organisasi
Tugas 1
Jelaskan Pengertian Organisasi Dan Manajemen?


PENGERTIAN ORGANISASI


Pengertian Orginasasi terbagi 3 yaitu:


1. Organisasi Menurut Stoner
Organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan manajer mengejar tujuan bersama

2. Organisasi Menurut James D. Mooney
Organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.

3. Organisasi Menurut Chester I. Bernard
Organisasi merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.


Jadi, Dapat Disimpulkan Pengertian Organisasi adalah sekelompok orang (dua atau lebih) yang secara formal dipersatukan dalam suatu kerjasama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.


PENGERTIAN MANAJEMEN


    Kata Manajemen berasal dari bahasa Perancis kuno ménagement, yang memiliki arti seni melaksanakan dan mengatur. Manajemen belum memiliki definisi yang mapan dan diterima secara universal. Mary Parker Follet, misalnya, mendefinisikan manajemen sebagai seni menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain. Definisi ini berarti bahwa seorang manajer bertugas mengatur dan mengarahkan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi. Ricky W. Griffin mendefinisikan manajemen sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran (goals) secara efektif dan efesien. Efektif berarti bahwa tujuan dapat dicapai sesuai dengan perencanaan, sementara efisien berarti bahwa tugas yang ada dilaksanakan secara benar, terorganisir, dan sesuai dengan jadwal

Etimologi

Kata manajemen mungkin berasal dari bahasa Italia (1561) maneggiare yang berarti "mengendalikan," terutamanya "mengendalikan kuda" yang berasal dari bahasa latin manus yang berati "tangan". Kata ini mendapat pengaruh dari bahasa Perancis manège yang berarti "kepemilikan kuda" (yang berasal dari Bahasa Inggris yang berarti seni mengendalikan kuda), dimana istilah Inggris ini juga berasal dari bahasa Italia.[5] Bahasa Prancis lalu mengadopsi kata ini dari bahasa Inggris menjadi ménagement, yang memiliki arti seni melaksanakan dan mengatur.




Tuliskan Fungsi Manajemen Dari:
  • George Terry
  • Henry Fayol
  • Luther Gullick
  • Ernest Dale Tubb

Menurut George Terry :
Fungsi manajemen terdiri dari planning, organizing, actuating, dan controlling.
Menurut Henry Fayol :
Fungsi manajemen terdiri dari planning, organizing, commanding, coordinating dan controlling.


Menurut Luther Gullick :
Fungsi manajemen terdiri dari planning, organizing, staffing, directing, coordinating, reporting, controling.


Menurut Ernest Dale Tubb :
Fungsi manajemen terdiri dari Planning, Organizing, Staffing, Directing, Innovating, Representing, dan Controling

Materi Konstitusi


Beberapa Pengertian konstitusi

Konstitusi secara literal berasal dari istilah dalam bahasa Prancis, yaitu
constituer yang berarti “membentuk”. Penggunaan istilah konstitusi secara
ketatanegaraan memiliki arti pembentukan suatu negara atau menyusun dan
menyatakan suatu negara. Dalam bahasa Belanda, istilah konstitusi dikenal
dengan sebutan gronwet yang berarti undang – undang dasar.
Pengertian konstitusi dalam praktik tidak dapat dirumuskan secara pasti
karena setiap ahli merumuskan dengan cara pandangnya masing-masing.
Ada yang menyamakan istilah konstitusi dengan undang-undang dasar, tetapi
juga ada yang membedakan antara konstitusi dengan undang-undang dasar.
Berikut beberapa pengertian konstitusi.
1) K.C. Wheare
Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaran suatu negara yang
berupa suatu kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur dalam
pemerintahan negara (dalam Bagir Manan: 2001).
2) Sri Soemantri
Konstitusi adalah suatu naskah yang memuat suatu bangunan negara
dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara (dalam Kaelan: 2002).
3) Herman Heller (dalam Kaelan: 2002)
Membagi pengertian konstitusi menjadi tiga.
a) Konstitusi yang bersifat politik sosiologis, yaitu konstitusi yang
mencerminkan kehidupan politik masyarakat.
b) Konstitusi yang bersifat yuridis, yaitu konstitusi merupakan kesatuan
kaidah yang hidup di dalam masyarakat.
c) Konstitusi yang bersifat politis, yaitu konstitusi yang ditulis dalam
suatu naskah sebagai undang-undang.
Dari beberapa pendapat para ahli tersebut, dapat disimpulkan bahwa
ada dua pengertian konstitusi, yaitu
1) dalam arti luas, merupakan suatu keseluruhan aturan dan ketentuan
dasar (hukum dasar yang meliputi hukum dasar tertulis dan hukum dasar
tidak tertulis yang mengatur mengenai suatu pemerintahan yang
diselenggarakan di dalam suatu negara;
2) dalam arti sempit, merupakan undang-undang dasar, yaitu suatu
dokumen yang berisi aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang
bersifat pokok dari ketatanegaran suatu negara
Beberapa Pengertian konstitusi 9out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.

Seperti halnya klasifikasi konstitusi, pandangan tentang materi muatan konstitusi pun beranekaragam. Ide mulanya, materi konstitusi setidaknya memberikan pengaturan menganai struktur organisasi negara, pembatasan terhadap masing-masing struktur organisasi negara, dan pengakuan terhadap persamaan politik serta kebebasan individu—civil liberties. Namun pada perkembangannya, seiring dengan berkembangnya permasalahan dalam kehidupan kenegaraan, materi muatan konstitusi, sedikit banyak pun mengalami perubahan. Baik terkait dengan struktur organisasi negara, ataupun kaitannya dengan jaminan hak asasi manusia.
Dalam bukunya, Modern Constitution, Wheare mengajukan satu pertanyaan, what should a constitution contain? Secara sederhana Wheare kemudian menjawab, bahwa, “The very minimum, and that minimum to be rules of law. On e essential characteristic of the ideally best from of constitution is that it should be as shot as possible.”[1] Berbeda dengan Wheare, menurut Eric Barendt, karakteristik dari dokumen konstitusi, yang terutama adalah memberikan jaminan terhadap hak asasi manusia, memberikan batasan pada kekuasaan legislative dan pemerintah—eksekutif, serta mendorong penguatan institusi pengadilan—yudikatif. Selain itu konstitusi juga musti memberian pengaturan mengenai prosedur khusus dalam perubahan konstitusi, sebeb berbeda dengan pembentukan undang-undang pada umumnya.[2]
Sejalan dengan pemikiran Barendt, pada mulanya Sartori juga mengklaim bahwa perlindungan terhadap hak-hak individu dan masyarakat—hak asasi manusia—adalah satu hal utama dalam sebuah materi konstitusi, selain di dalamnya terdapat pula aturan mengenai pembatasan kekuasaan politik. Akan tetapi, pada kelanjutannya Sartori mengubah sikapnya dengan menyatakan bahwa intisari dari materi konstitusi adalah aturan yang membingkai suatu pemerintahan, sedangkan pernyataan deklarasi hak asasi manusia bukan merupakan sesuatau yang utama. Artinya, dalam konstitusi perihal yang pertama diatur ialah mengenai instrument pemerintahan yang membatasai, mengendalikan, dan menegakkan kontrol terhadap pelaksanaan kekuasaan politik.[3]
Hans Kelsen mengemukakan pendapatnya mengenai materi muatan konstitusi dengan sangat terperinci. Menurutnya suatu konstitusi setidaknya di dalamnya harus tercantum: (a) pembukaan—preambule; (b) ketentuan mengenai isi undang-undang di masa yang akan datang—determination of the contents of future statutes; (c) ketentuan tentang fungsi administrative dan yudikatif—determination of the administrative and judicial function; (d) hukum yang inkonstitusional—unconstitutional law; (e) pembatasan-pembatasan konstitusional—constitutional prohibitions; (f) perlindungan hak—bill of rights; dan (g) jaminan konstitusional—guarantees of the constitution.[4]
Secara ringkas dapat dijelaskan mengenai apa yang dikehendaki dari masing-masing materi muatan tersebut. Preambule, menjadi mukadimah yang berisikan gagasan-gagasan politik, moral dan religius yang dikehendaki oleh konstitusi tersebut. Dalam pembukaan ini materinya lebih bersifat ideologis, bukan yuridis. Determination of the contents of future statutes, berisikan aturan mengenai organ-organ negara dan mekanisme pembentukan hukum di masa yang akan datang, selain itu menentukan pula substansi hukum yang akan diterapkan di kelak kemudian hari. Determination of the administrative and judicial function, selain mengatur organ legislatif, konstitusi memberikan pengaturan pula mengenai fungsi organ eksekutif dan yudikatif. Unconstitutional law, segala peraturan yang tidak sesuai atau bertentangan dengan apa yang telah diatur di dalam konstitusi adalah dilarang dan inkonstitusional. Constitutional prohibitions, selain mengatur mengenai kewenangan dan fungsi dari organ legislative, eksekutif dan yudikatif, konstitusi memberikan pula batasan-batasan kewenangan terhadap ketiga organ tersebut. Bill of rights, adanya perlindungan terhadap kebebasan dan hak-hak konstitusional warganegara. Guarantees of the constitution, adanya sebuah jaminan bahwa peraturan perundangan di masa yang akan datang materi muatannya akan tetap konstitusional.[5]
Sedangkan menurut Miriam Budiardjo, suatu konstitusi setidaknya memuat beberapa hal berikut: (1) organisasi negara, berupa pembagian kekuasaan antara badan legislative, eksekutif, dan yudikatif, serta hubungan diantara ketiganya. Menentukan pula mengenai bentuk negara, hubungan antara hierarki kekuasan, dan mekanisme bilamana terjeda sengketa kewenangan konstitusional antar-organ-organ negara; (2) hak asasi manusia; (3) tata cara perubahan konstitusi; (4) kemungkinan larangan mengenai perubahan sifat tertentu dari konstitusi; dan (5) menjadi aturan hukum tertinggi yang mengikat seluruh warganegara.[6]
James Bryece, seperti diungkap oleh Sri Soemantri Martosoewignjo, menyatakan bahwa setiap konstitusi politik memiliki tiga objek utama, yaitu:[7]

  1. To establish and maintain a frame of government under which the work of the state can be efficiently carried on, the aims of such a frame of government baing on the one hand to associate the people with the government, and on the other hand , to preserve public order, to avoid hasty decisions and to maintain a tolerable continuity of policy.
  1. To provide due security for the right of the individual citizen as respects person, property, and opinion so that he shall have nothing to fear from the executive or from the tyranny of an excited majority.
  1. To hold the state together, not only to prevent its disruption by the revolt or secession of a part of the nation, but to strengthen the cohesiveness of the country by creating good machinery for connecting the outlying parts with the centre, and by appealing to every motive of interest and sentiment, that can leas all sections of the inhabitants to desire to remain united under on governments.
Sementara Sri Soemantri sendiri mengemukakan bahwa materi konstitusi pada umumnya menyantumkan perihal mengenai: (1) adanya jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia dan warganegara; (2) penetapan mengenai susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental; dan (3) pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang sifatnya mendasar.[8]
UUD 1945, ketika pertama kali ditetapkan pada 18 Agustus 1945, susunannya terdiri dari: pembukaan, pasal-pasal sebanyak tigapuluh tujuh, empat pasal aturan peralihan, dua ayat aturan tambahan, disertai dengan penjelasan. Pada pasal-pasalnya berisikan enambelas bab, yang mengatur mengenai: bentuk dan kedaulatan, majelis permusyawaratan rakyat, kekuasan pemerintahan, dewan pertimbangan agung, kementrian negara, pemerintah daerah, dewan perwakilan rakyat, hal keuangan, kekuasaan kehakiman, warganegara, agama, pertahanan negara, pendidikan, kesejahteraan sosial, bendera dan bahasa, serta perubahan undang-undang dasar.
Sedangkan setelah dilakukan empat kali perubahan, susunannya menjadi terdiri dari: pembukaan, meski tetap berjumlah tigapuluh tujuh pasal, tetapi materinya banyak mengalami perubahan, menjadi bersikan bentuk dan kedaulatan, majelis permusyawaratan rakyat, kekuasaan pemerintahan negara, kementerian negara, pemerintahan daerah, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, pemilihan umum, hak keuangan, badan pemeriksa keuangan, kekuasaan kehakiman, wilayah negara, warganegara dan penduduk, hak asasi manusia, agama, pertahanan dan keamanan negara, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, bendera, bahasa, dan lambing negara serta lagu kebangsaan, terakhir mengenai perubahan undang-undang dasar. Tiga pasal aturan peralihan, dan dua pasal aturan tambahan, tanpa disertai dengan penjelasan.


[1]          K.C. Wheare, Modern Constitutions, (New York-Toronto-London: Oxford University Press,  1975), hal. 33-34.
[2]          Eric Barendt, An Introduction to Constitutional Law, (Oxford: Oxford University Press, 1998), hal. 1.
[3]          Denny Indrayana, Indonesian Constitutional Reform 1999-2002: An Evaluation of Constitution Making in Transtition, (Jakarta: Kompas, 2008), hal. 28-29.
[4]          Hans Kelsen, General Theory of Law and State (terj—Raisun Muttaqien), (Bandung: Nusamedia, 2006), hal. 367-379.
[5]          Ibid.
[6]          Miriam Budiardjo, Dasar Ilmu Politik (edisi revisi), (Jakarta: Gramedia, 2008), hal. 177-178.
[7]          Sri Soemantri Martosoewignjo, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, (Bandung: Alumni, 1986), hal. 48. Seperti dikutip dari James Bryce, dalam Studies in History and Jurisprudence, Volume I, 1901, hal. 271-272.
[8]          Ibid., hal. 51.
MATERI KONSTITUSI
KONSTITUSI
Pengertian Konstitusi :
· Konstitusi dalam pengertian luas adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar.
· Konstitusi dalam pengertian sempit berarti piagam dasar atau undang-undang dasar (Loi constitutionallle) ialah suatu dokumen lengkap mengenai peraturan dasar negara.
Pengertian konstitusi menurut para ahli
EC Wade : Konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut. 
K. C. Wheare : Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
Herman Heller : Menamakan undang-undang dasar sebagai riwayat hidup suatu hubungan kekuasaan.Konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis
Lasalle : Konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik dsb
Van Apeldoorn : Konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis
Koernimanto Soetopawiro : Istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarati bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
Carl Schmitt
Membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
a) Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
1. Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.
· Konstitusi sebagai bentuk negara
· Konstitusi sebagai faktor integrasi
· Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara
2. Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu :
· konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa
· konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitusi dapat berupa tertulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya)
3. Konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan
4. Konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya
A. Tujuan Konstitusi
1. Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak
2. Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3. Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
B. Nilai Konstitusi
1. Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efgektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
2. Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetrapi tidak sempurna. Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
3. Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
C. Macam – macam konstitusi
Menurut CF. Strong konstitusi terdiri dari :
· Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution / writenØdari: constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur Ã˜perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
· Konstitusi tidak tertulis / konvensi(nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
Adapun syarat – syarat konvensi adalah:
o Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
o Tidak bertentangan dengan UUD 1945
o Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.
Secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi:
o konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubungan antar lembaga negara.
o Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
Bedasarkan sifat dari konstitusi yaitu:
o Flexible / luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
o Rigid / kaku apabila konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah.
Unsur /substansi sebuah konstitusi yaitu:
Menurut sri sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu:
o Jaminan terhadap Ham dan warga negara
o Susunan ketatanegaraan yang bersdifat fundamental
o Pembagian dan poembatasan tugas ketatanegaraan
Menurut Miriam budiarjo, konstitusi memuat tentang:
o Organisasi Negara
o HAM
o Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum
o Cara perubahan konstitusi.
Menurut Koerniatmanto Soetopawiro, konstitusi berisi tentang:
o Pernyataan ideologis
o Pembagian kekuasaan negara
o Jaminan HAM (hak asasi manusia)
o Perubahan konstitusi
o Larangan perubahan konstitusi
D. Syarat terjadinya konstitusi yaitu:
· Agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokratis dengan memperhatikan kepentingan rakyat.
· Melindungi asas demokrasi
· Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat
· Untuk melaksanakan dasar negara
· Menentukan suatu hukum yang bersifat adil
E. Kedudukan konstitusi (UUD)
· Dengan adanya UUD baik penguasa maupun warga negaradapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan .
· Sebagai hukum dasar
· Sebagai hukum yang tertinggi
F. Perubahan konstitusi / UUD
· Secara revolusi, pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang – kadang membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat.
· Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur – angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang lama tidak berlaku lagi.
G. Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi
· keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara.
· Dasar negara sebagai pedoman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara
H. Keterkaitan konstitusi dengan UUD
· Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak ter tulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis.
· UUD memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itu makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemeritahan diselenggarakan
KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA
· UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
· Konstitusi Republik Indonesia Serikat.(27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
· UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959).
· UUD 1945 (5 juli 1959 – 19 0ktober 1999)
· UUD 1945 hasil Amandemen 19 Oktober 1999 – sekarang)
Pengertian KONSTITUSI Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi  Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi
Dewasa ini, istilah konstitusi sering di identikkan dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang tertulis dan di Inggris memiliki konstitusi tidak dalam bentuk kodifikasi akan tetapi berdasarkan pada yurisprudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris dan mana pula juga.
Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakata negara
·                     Pengertian konstitusi menurut para ahli
1.                   K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatnegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2.                   Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
3.                   Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik, dsb.
4.                   L.J Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.
5.                   Koernimanto Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
6.                   Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
·          
·                                             Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
1.                    
1.                   Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.
2.                   Konstitusi sebagai bentuk negara.
3.                   Konstitusi sebagai faktor integrasi.
4.                   Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara .
·          
·                                             Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitusi dapat berupa tertulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya).
·                                             konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan.
·                                             konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya.
1.                   Tujuan konstitusi yaitu:
·                     Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
·                     Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
·                     Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
1.                   Nilai konstitusi yaitu:
·                     Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
·                     Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetrapi tidak sempurna. Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
·                     Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
1.                   Macam – macam konstitusi
·                     Menurut CF. Strong konstitusi terdiri dari:
1.                    
1.                   Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution / writen constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
·                     Konstitusi tidak tertulis / konvensi (nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
Adapun syarat – syarat konvensi adalah:
·          
·                                             Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
·                                             Tidak bertentangan dengan UUD 1945.
·                                             Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.
·                                             Secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi:
1.                    
1.                   Konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara.
2.                   Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
3.                   Berdasarkan sifat dari konstitusi yaitu:
·          
o     
·                                                                     Fleksibel / luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
·                                                                     Rigid / kaku apabila konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah.
·                                                                     Unsur /substansi sebuah konstitusi yaitu:
1.                   Menurut Sri Sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu:
·                     Jaminan terhadap Ham dan warga negara.
·                     Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
·                     Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan.
1.                   Menurut Miriam Budiarjo, konstitusi memuat tentang:
·                     Organisasi negara.
·                     HAM.
·                     Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum.
·                     Cara perubahan konstitusi.
1.                   Menurut Koerniatmanto Soetopawiro, konstitusi berisi tentang:
·                     Pernyataan ideologis.
·                     Pembagian kekuasaan negara.
·                     Jaminan HAM (Hak Asasi Manusia).
·                     Perubahan konstitusi.
·                     Larangan perubahan konstitusi.
1.                   Syarat terjadinya konstitusi yaitu:
·                     Agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat.
·                     Melinmdungi asas demokrasi.
·                     Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat.
·                     Untuk melaksanakan dasar negara.
·                     Menentukan suatu hukum yang bersifat adil.
1.                   Kedudukan konstitusi (UUD)
·                     Dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan.
·                     Sebagai hukum dasar.
·                     Sebagai hukum yang tertinggi.
1.                   Perubahan konstitusi / UUD yaitu:
Secara revolusi, pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang – kadang membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat. Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur – angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi.
1.                   Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi yaitu:
Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoaman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara.
1.                   Keterkaitan konstitusi dengan UUD yaitu:
Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak ter tulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. UUD memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itui makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemerintahan diselenggarakan.